Konsep gereja Alkitab PL dan PB
Apa hubungan antara Perjanjian Lama dan Perjanjian
Baru
Ada pandangan yang menganggap bahwa
Perjanjian Baru itu seperti tambahan ataupun revisi dari Perjanjian Lama.
Benarkah demikian? Untuk memahami hubungan antara keduanya, mari kita mengacu
kepada Katekismus Gereja Katolik, yaitu apakah itu Perjanjian Lama, Perjanjian
Baru, dan apakah hubungan antara keduanya.
1.
Perjanjian Lama
KGK 121 Perjanjian
Lama adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kitab Suci. Buku-bukunya
diilhami secara ilahi dan tetap memiliki nilainya (Bdk. DV 14) karena Perjanjian
Lama tidak pernah dibatalkan.
KGK 122 “Tata
keselamatan Perjanjian Lama terutama dimaksudkan untuk menyiapkan kedatangan
Kristus Penebus seluruh dunia.” Meskipun kitab-kitab Perjanjian Lama “juga
mencantum hal-hal yang tidak sempurna dan bersifat sementara, kitab-kitab itu
memaparkan cara pendidikan ilahi yang sejati. … Kitab-kitab itu mencantum
ajaran-ajaran yang luhur tentang Allah serta kebijaksanaan yang menyelamatkan
tentang peri hidup manusia, pun juga perbendaharaan doa-doa yang menakjubkan,
akhirnya secara terselubung [mereka]mengemban rahasia keselamatan kita” (DV
15).
KGK 123 Umat
Kristen menghormati Perjanjian Lama sebagai Sabda Allah yang benar. Gereja
tetap menolak dengan tegas gagasan untuk menghilangkan Perjanjian Lama, karena
Perjanjian Baru sudah menggantikannya [Markionisme].
2.
Perjanjian Baru
KGK 124 “Sabda
Allah, yang merupakan kekuatan Allah demi keselamatan semua orang yang beriman
(lih. Rm 1:16), dalam kitab-kitab Perjanjian Baru disajikan secara istimewa dan
memperlihatkan daya kekuatannya” (DV 17). Tulisan-tulisan tersebut memberi
kepada kita kebenaran definitif wahyu ilahi. Tema sentralnya ialah Yesus
Kristus, Putera Allah yang menjadi manusia, karya-Nya, ajaran-Nya,
kesengsaraan-Nya, dan pemuliaan-Nya begitu pula awal mula Gereja di bawah bimbingan
Roh Kudus (Bdk. DV 20)
KGK 125
Injil-injil merupakan jantung hati semua tulisan sebagai “kesaksian utama
tentang hidup dan ajaran Sabda Yang Menjadi Daging, Penyelamat kita” (DV 18).
KGK 126 Dalam
penyusunan Injil-injil dapat kita bedakan tiga tahap:
1. Kehidupan dan kegiatan mengajar
Yesus. Bunda Gereja kudus tetap mempertahankan dengan teguh dan sangat kokoh,
bahwa keempat Injil “yang sifat historisnya diakui tanpa ragu-ragu, dengan
setia meneruskan apa yang oleh Yesus Putera Allah selama hidup-Nya di antara
manusia sungguh telah dikerjakan dan diajarkan demi keselamatan kekal mereka,
sampai hari Ia diangkat (lih. Kis 1:1-2)” (DV 19).
2. Tradisi lisan. “Sesudah kenaikan Tuhan para Rasul meneruskan kepada para pendengar mereka apa yang dikatakan dan dijalankan oleh Yesus sendiri, dengan pengertian yang lebih penuh, yang mereka peroleh karena dididik oleh peristiwa-peristiwa mulia Kristus dan oleh terang Roh kebenaran” (DV 19).
3. Penulisan Injil-Injil. “Adapun penulis suci mengarang keempat Injil dengan memilih berbagai dari sekian banyak hal yang telah diturunkan secara lisan atau tertulis; beberapa hal mereka susun secara agak sintetis, atau mereka uraikan dengan memperhatikan keadaan Gereja-Gereja; akhirnya dengan tetap mempertahankan bentuk pewartaan, namun sedemikian rupa, sehingga mereka selalu menyampaikan kepada kita kebenaran yang murni tentang Yesus” (DV 19).
2. Tradisi lisan. “Sesudah kenaikan Tuhan para Rasul meneruskan kepada para pendengar mereka apa yang dikatakan dan dijalankan oleh Yesus sendiri, dengan pengertian yang lebih penuh, yang mereka peroleh karena dididik oleh peristiwa-peristiwa mulia Kristus dan oleh terang Roh kebenaran” (DV 19).
3. Penulisan Injil-Injil. “Adapun penulis suci mengarang keempat Injil dengan memilih berbagai dari sekian banyak hal yang telah diturunkan secara lisan atau tertulis; beberapa hal mereka susun secara agak sintetis, atau mereka uraikan dengan memperhatikan keadaan Gereja-Gereja; akhirnya dengan tetap mempertahankan bentuk pewartaan, namun sedemikian rupa, sehingga mereka selalu menyampaikan kepada kita kebenaran yang murni tentang Yesus” (DV 19).
KGK 127 Injil
berganda empat itu menduduki tempat istimewa di dalam Gereja. Ini dibuktikan
oleh penghormatan terhadapnya di dalam liturgi dan daya tarik yang tidak ada
bandingnya, yang mempengaruhi orang kudus dari setiap zaman. “Tidak ada satu
ajaran yang lebih baik, lebih bernilai dan lebih indah daripada teks Injil.
Lihatlah dan peganglah teguh, apa yang tuan dan guru kita Kristus ajarkan dalam
kata-kata-Nya dan lakukan dalam karya-karya-Nya” (Sesaria Muda).”Terutama Injil
sangat mengesankan bagi saya sewaktu saya melakukan doa batin; di dalamnya saya
menemukan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh jiwa saya yang lemah ini. Di dalamnya
saya selalu menemukan pandangan baru, dan makna yang tersembunyi dari penuh
rahasia” (Teresia dari Anak Yesus. ms autob. A 83v).
3.
Kesatuan antara Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
KGK 128 Sudah
sejak zaman para Rasul (Bdk. 1Kor 10:6,11; Ibr 10:1; 1Ptr 3:21) dan juga dalam
seluruh tradisi, kesatuan rencana ilahi dalam kedua Perjanjian itu
dijelaskan oleh Gereja melalui tipologi. Penafsiran macam ini menemukan
dalam karya Tuhan dalam Perjanjian Lama “Prabentuk” (tipologi) dari apa yang
dilaksanakan Tuhan dalam kepenuhan waktu dalam pribadi Sabda-Nya yang menjadi
manusia.
KGK 129 Jadi
umat Kristen membaca Perjanjian Lama dalam terang Kristus yang telah wafat dan
bangkit. Pembacaan tipologis ini menyingkapkan kekayaan Perjanjian Lama
yang tidak terbatas. Tetapi tidak boleh dilupakan, bahwa Perjanjian Lama
memiliki nilai wahyu tersendiri yang Tuhan kita sendiri telah nyatakan
tentangnya (Bdk. Mrk 12:29-31). Selain itu Perjanjian Baru juga perlu dibaca
dalam cahaya Perjanjian Lama. Katekese perdana Kristen selalu menggunakan
Perjanjian Lama (Bdk. 1 Kor 5:6- 8; 10:1-11). Sesuai dengan sebuah semboyan
lama Perjanjian Baru terselubung dalam Perjanjian Lama, sedangkan Perjanjian
Lama tersingkap dalam Perjanjian Baru: “Novum in Vetere latet et in Novo
Vetus patet” (Agustinus, Hept. 2,73, Bdk. DV 16).
KGK 130 Tipologi
berarti adanya perkembangan rencana ilahi ke arah pemenuhannya, sampai
akhirnya “Allah menjadi semua di dalam semua” (1 Kor 15:28). Umpamanya
panggilan para bapa bangsa dan keluaran dari Mesir tidak kehilangan nilai
sendiri dalam rencana Allah, karena mereka juga merupakan tahap-tahap sementara
di dalam rencana itu.
Jadi Gereja tidak pernah mengatakan
bahwa Perjanjian Lama telah dibatalkan. Demikian pula, Perjanjian Baru bukan
semata-mata tambahan yang tidak ada kaitannya dengan Perjanjian Lama, dan juga
bukan semata-mata revisi yang membatalkan semua Perjanjian Lama. Sebaliknya,
apa yang tertulis dalam Perjanjian Lama adalah prabentuk/ tipologi dari apa
yang kemudian digenapi oleh Kristus dalam Perjanjian Baru. Dalam artian inilah
maka Kristus mengatakan bahwa “satu iota atau satu titikpun tidak akan
ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi” (Mat 5:18). Namun
penggenapan dari apa yang tertulis dalam Perjanjian Lama tersebut, tidak harus
sama persis dengan pernyataan dalam Perjanjian Lama. Sebab penggenapan tersebut
mengacu kepada tema sentralnya, yaitu Yesus Kristus, karya-Nya, ajaran-Nya,
wafat dan kebangkitan-Nya. Dengan prinsip ini, maka hukum moral yang diajarkan
oleh hukum Taurat (yaitu Sepuluh perintah Allah) tetap berlaku, sebab hukum
tersebut merupakan prabentuk/tipologi hukum cinta kasih yang diajarkan Kristus
dalam Perjanjian Baru. Sedangkan hukum Taurat yang mencakup tentang
perintah-perintah, terutama ketentuan seremonial dan hukuman/ sangsi, yang
ditetapkan oleh dekrit para rabi Yahudi, tidak lagi berlaku. Sebab keberadaan
hukum-hukum seremonial dan sangsi adalah demi mempersiapkan bangsa Yahudi untuk
menerima Kristus Sang Mesias, yaitu bagaimana melalui hukum-hukum itu bangsa
Yahudi dipisahkan dari bangsa-bangsa lainnya, dikuduskan, sebagai bangsa
pilihan Allah. Agar melalui bangsa Yahudi, segenap bangsa menerima keselamatan
dari Allah. Maka setelah Kristus datang, hukum-hukum seremonial dan
sangsi tidak lagi berlaku, sebab pemisahan ini tidak lagi diperlukan, karena
kedatangan Kristus justru untuk menjadikan seluruh bangsa menjadi satu di dalam
diri-Nya. Inilah sebabnya maka dikatakan dalam Ef 2:15-16, “sebab dengan
mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala
perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru
di dalam diri-Nya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera, dan untuk
memperdamaikan keduanya, di dalam satu tubuh, dengan Allah oleh salib, dengan
melenyapkan perseteruan pada salib itu.”
St. Thomas Aquinas, dalam bukunya Summa
Theology, menjelaskan bagaimana memahami makna penggenapan hukum Taurat dan
pembatalan hukum Taurat tersebut, sebagaimana telah diulas di sini, silakan klik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar